Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia

Rabu, 25 Juli 2012

Hukum Berjilbab Bagi Wanita Muslim


Sahabat yang se-iman, semoga Rahmat Allah SWT selalu tercurahkan kepada kita. Tak lupa shalawat serta salam saya ucapkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW, karena beliau adalah Rosul yang ditunjuk Allah SWT sebagai suri teladan bagi kita umat islam. Sahabat, untuk kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum berjilbab bagi wanita muslim. Mengenai berjilbab, apakah berjilbab itu wajib ? apakah kita umat islam dihasrukan memakai jilbab ? apa sih manfaatnya ? dan bagaimana kalau kita tidak mau memakai jilbab ? mungkin beberapa pertanyaan di atas yang terlintas di benak sahabat muslim. Mari kita bahas satu persatu, Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya  :

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dan Allah SWT juga berfirman di dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang artinya  :

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat

Dari ayat Allah di atas dapat kita simpulkan bahwa Allah SWT menyuruh kita untuk menutup aurat kita, dan untuk wanita diharuskan memakai jilbab, dan jilbab yang panjang sehingga bisa menutupi kepala sampai dada, itu lebih baik. Perintah untuk istri Rosul adalah perintah yang ditunjukkan kepada kita umat islam, sudah selayaknya kita mengikutinya. Allah Juga berfirman di dalam surat al-Ahzab ayat 36 yang artinya  :

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

Dan Allah juga berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Kahfi ayat 103 – 107 yang artinya :

Katakanlah: Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yang sebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadap ayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kami mengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) mereka di hari kiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan mereka kufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Ku sebagai olok-olok. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal.”

Dari ayat di atas dikatakan bahwa kita telah kafir apabila sudah mendustai ayat Allah SWT, maksud dari mendustai adalah tidak menerima ajaran Allah SWT yang diberikan melalui Nabi Muhammad SAW. Atau bisa juga dengan kita menerima ajaran itu setengah-setengah, sungguh siksa Allah SWT sangat pedih, apakah kita takut kepada Allah SWT atau tidak ? dan apabila kita nyaman dengan siksaan Allah SWT dalam arti kita tidak takut dengan ancaman Allah SWT, memang kita sudah termasuk orang yang tersesat .
Di dalam Al-Qur’an juga diterangkan di dalam surat Al-Maidah ayat 5 pada bagian akhir yang artinya  :

“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.”

Di dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 147 yang artinya  :
Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan?

Nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya  :

Aku berdiri di pintu surga (ternyata) kebanyakkan orang yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang lemah, sedangkan orang-orang yang kemuliaan (yaitu : orang berharta, orang yang mempunyai kedudukan dan kebahagiaan materil) tertahan (dari masuk surga), tetapi penduduk neraka diperintahkan untuk masuk neraka. Aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakkan yang masuk ke dalamnya adalah para wanita” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain Nabi Muhammad juga bersabda yanga artinya :

Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,

  1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
  2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggokMereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.


Dari hadist dan ayat di atas sudah sangat jelas bukan perintah kepada kita umat manusia dan tuntunan dari Rosulullah SAW kepada kita manuasia . Sekarang mari kita bahas pertanyaan tersebut di atas, apakah berjilbab itu wajib ? apakah kita umat islam dihasrukan memakai jilbab ?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah di atas pada surat Al-Ahzab ayat 33 dan Al-A’raf ayat 26, dimana kita diwajibkan menutup aurat dan untuk wanita sholeha harusnya mencontoh istri Rosul dan kalau bisa memakain jilbab yang panjang sehingga sampai menutupi dada. Dan Saya mohon jangan memakai jilbab dengan menggulung rambut kebelakang, karena Rosul melihat sosok wanita tersebut ada di neraka, kita tidak mau bukan menjadi penghuni neraka, dan berpakaianlah yang rapi serta tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Untuk pertanyaan selanjutnya, manfaat apa yang didapat dari kita berjilbab ? manfaatnya antara lain adalah terhindar dari godaan yang bisa menimbulkan syahwat apabila ada laki-laki yang melihat kita. Supaya kita bisa selamat dari gangguan dia dan bisa menjaga kehormatan suami apabila sudah memiliki suami. Bagi yang belum, sosok wanita sholeha sebenarnya banyak dicari, karena sosok wanita tersebut sangat langka kalau saya sendiri melihatnya, sungguh beruntung suami yang mendapatkan sosok wanita seperti itu. Nah itu sedikit manfaat dari memakai jilbab (berkerudung).

Dan untuk pertanyaan selanjutnya adalah  bagaimana kalau kita tidak mau memakai jilbab ? jawaban dari perntanyaan ini adalah ada pada surat Al-Maidah ayat 5 dan Al-A’raf ayat 147 di atas. Dimana apabila kita mendustakan perintah Allah SWT dan Rosulnya, maka kita termasuk kaum yang kafir, dikatakan juga pahala kita lenyap manakala kita mendutakan ayat-ayat  Allah seperti yang di firmankan Allah dalam surat Al-A’raf ayat 147 di atas. Dan sudah pasti neraka adalah tujuan akhirnya kalau kita sudah kafir terhadap Allah SWT dan Rosulnya.

Mudan-mudahan dengan postingan mengenai hukum berjilbab bagi wanita muslim, kita bisa menjadi sadar dan terus menambah amal kebaikan kita dan menta’ati perintah Allah SWT dan Rosulnya, semoga Rahmat Allah SWT selalu tercurahkan kepada kita umat Muhammad SAW, amiin. 

Selasa, 24 Juli 2012

Cara Jual Beli Yang Diharamkan Menurut Islam


Sahabat yang se-iman dan semoga rahmat Allah SWT selalu tercurahkan kepada kita, dan Allah senantiasa memberikan hidayah sehingga kita selalu di dalam bimbingan jalan taqwanya, amiin. Semoga kabar sahabat baik, sehat, dan dapat melakukan aktivifitasnya dengan lancar. Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai cara jual beli yang di haramkan menurut islam. Dari Umar bin Khathab R.A. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya  :

Jika kalian bertawakkal kepada Allah SWT dengan sebenarnya, niscaya Dia SWT akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizki kepada burung, ia berangkat di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali dalam kondisi kenyang.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dari hadist di atas disarankan kepada kita umat islam pagi-pagi, dan Rosul bersabda yang artinya  :

“Ya Allah, berilah berkah untuk umatku di pagi harinya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Langsung saja kita bahas hal-hal apa saja yang dilarang di dalam islam mengenai jual beli  :
Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepadapembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan. Mungkin hal semacam ini pada jaman sekarang ini sudah jarang sekali terjadi.
Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan. Dan jual beli semacam ini juga jarang sekali terjadi pada masa sekarang ini.

Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata,'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan. Dan jual beli semacam ini juga jarang terjadi pada masa sekarang ini.

Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.

Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal dari pada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.

Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan pembatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.

Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.

Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.

Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.

Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.

Jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya).

Jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan asab pejantan.

Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu. Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.

Demikian bahasan mengenai cara jual beliyang diharamkan menurut islam, mudah-mudahan rahmat Allah SWT senantiasa kepada kita semua, dan kita bisa menghindari semua yang haram dan yang batil meski dimulai dengan cara berangsur-angsur, sungguh yang demikian lebih baik dari pada tidak melakukannya sama sekali. Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu yang nyata dan yang ghaib.

Minggu, 22 Juli 2012

Tata Cara Bertetangga di Dalam Islam | Adab Bertetangga


Hai sahahat yang se-iman, mudah-mudahan Rahmat Allah SWT selalu terlimpahkan kepada kita umat Muhammad, amiin. Shalawat serta salam selalu disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, mengingat perjuangan beliau yang sangat berat dahulu ketika menyebarkan agama islam sampai seperti ini. Subhanallah....pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara bertetangga di dalam islam atau dikenal dengan adab bertetangga. Islam adalah agama Rahmat untuk sekalian alam. Islam mengatur hukum secara detail, yang hak tetap menjadi hak dan yang batil akan tetap menjadi batil. Sungguh berdosa orang yang memutar balikkan hukum Allah SWT dengan berbagai dalil karena nafsunya. Kepintarannya hanya di buat meng-kafirkan sahabat muslim lainnya, mudah-mudahan Allah SWT selalu melindungi kita kepada jalan yang lurus sesuai dengan Al Hadist dan Al-Qur’an.

Rosulullah SAW bersabda yang artinya  :

“Tidak masuk jannah orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no 73)

Kalau membaca hadist Nabi Muhammad SAW di atas rasanya takut sekali, Rasulullah SAW bersabda  yang artinya  :

“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat kepada tetangga sampai aku beranggapan bahwa tetangga akan mewarisi”. (HR. Al-Bukhari no. 6014)

Melihat hadist di atas disebutkan Rosul seolah-olah sangat dekat sekali sampai seperti tetangga yang akan mewarisi hak milik kita nanti. Rosulullah SAW juga bersabda yang artinya  :

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tetangganya.” (HR. Al-Bukhari no 6019)

Suatu hari disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW seorang wanita yang dia sering berpuasa, bersedekah, banyak beribadah, shalat malam dan berbagai kebaikan yang lain, akan tetapi Rosulullah SAW mengatakan : 

“Dia di neraka,” karena tetangganya tidak selamat dari gangguan lisannya.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad).

Termasuk mangganggu tetangga seperti memperdengarkan multimedia seperti, radio, tape, television dll. Sekalipun itu bacaan Al-Qur’an, apabila tetangganya merasa terganggu itu termasuk kezaliman dan haram hukumnya.

Rosulullah bersabda yang artinya  :

‘Janganlah engkau meremehkan sedikitpun dari kebaikan, walaupun sekedar menampakkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu saudaramu.” (HR. Muslim no 2626).

Dan Rosullah juga bersabda yang artinya  :
“Saling menghadiahilah kalian niscaya niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Mufrad no 594).

Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda yang artinya  :

“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Al-Bukhari no 2566).

Adapun hak bertetangga sesuai dengan kedudukannya adalah sebagai berikut  :

Tetangga muslim dan sekaligus saudara kerabatnya, maka dia mendapatkan tiga hak yaitu hak seorang muslim, hak saudara, dan hak bertetangga.
Tetangga muslim dan tidak mempunyai ikatan kekerabatan, maka dia mempunyai dua hak, yaitu hak muslim dan hak tetangga.
Tetangga non muslim, maka dia hanya mendapatkan satu hak, yaitu hak tetangga.
Pada keterangan di atas jelas sekali bahwa islam mengatur keharmonisan bertetangga baik dengan muslim, kerabat, maupun non muslim.

Sahabat yang se-iman, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah mereka yang terbaik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik kepada tetangganya.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ad-Darimi, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash).

Rosulullah SAW bersabda yang artinya  :

“Ada empat perkara yang termasuk dari kebahagiaan : istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan ada empat perkara yang termasuk dari kesengsaraan : tetangga yang jelek, istri yang jahat, (tidak shalihah), tunggangan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil).

Yang dimaksud dengan tetangga yang jelek dalam hadist di atas menurut saya pribadi adalah perilakunya yang jelek, suka menghasud, mengadu domba dan menyengsarakan (tetangganya tidak aman dari lisannya).

Demikian bahasan mengenai tata cara bertetangga di dalam islam | adab bertetangga. Semoga Rahmat serta hidayah di berikan Allah SWT kepada kita sehingga hati kita bisa terketuk oleh artikel di atas, kalau artikel di atas dirasa bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru, mohon bantuannya untuk di share supaya teman-teman sahabat banyak juga yang mengetahui tentang artikel ini, sehingga bisa tercipta tetangga yang baik dan saling mengasihi satu sama lain. Amiin....sumber inspirasi buletin-alilmu.com

Jumat, 20 Juli 2012

Perintah Puasa Ramadhan


pendidikan islam
Sahabat yang si-iman, mudah-mudahan rahmat Allah SWT selalau tercurahkan kepada kita, pada kesempatan kali ini saya akan berikan posting mengenai perintah puasa ramadhan. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya  :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Dan bagaimana jika dalam keadaan sakit, perjalanan, jauh, dan ada halangan besar lainnya ? Allah SWt juga menerangkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184-185 yang artinya  :

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Demikianlah ketengan dari Allah SWT mengenai berpuasa, kalau kita memang tidak sanggup dalam arti sakit keras yang tidak kunjung sembuh maka diperbolehkan membayar fidyah, akan tetapi jika sakitnya itu akan sembuh, misal sakit maag akut atau sakit tipus, dll. Maka diwajibkan menggantinya di hari yang lain sejumlah bilangan yang ditinggalkannya. Sungguh Allah SWT Maha Melihat apa yang kita kerjakan. Jangan sekali-kali menipu diri sendiri dengan mengaku sudah membayar puasa. Sesungguhnya Allah SWT Maha Melihat, dan kami orang-orang disekitar sahabat tidak membutuhkan keterangan itu. Puasa dan tidaknya Sahabat itu antara Allah SWT dan sahabat.

Mudah-mudahan sahabat mendapat hidayah dari perintah puasa ramadhan di atas. Lakukan ibadah hanya karena Allah SWT. Karena hanya kepadaNya lah kita semuanya kembali. 

Minggu, 15 Juli 2012

Pengertian dan Wujud Riba, Cara Menyikapi Riba dan Hukumnya

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....sahabat muslim se-iman yang     mudah-mudahan hidayah datang kepada kita seiring dengan niat baik kita, Amiin.... pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya setelah pada kesempatan yang lau saya membahas tentang empat golongan manusia yang dilaknat Allah saya sangat tertarik dengan RIBA, Alhamdulillah, dan Subhanallah... kita bisa menjauh darinya (riba), meskipun debu-debu riba mesih menyelimuti kita.
pendidikan islam
Ingin tahu pengertian dan perwujudan dari riba pada masa sekarang itu ? Yuk mari kita kupas satu persatu. Riba secara syariat merupakan penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan syara’ ketika aqad, atau disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah satunya.

Sahabat malah bingung atau sudah    mengerti ? Alhamdulillah kalau sahabat sudah mengerti, intinya riba itu kelebihan dari pokok nilai suatu barang/uang. Dan macam-macam riba adalah sebagai berikut  :
  1. Riba Qardh, merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  2. Riba Jahiliyyah, merupakan hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  3. Riba Fadhl, merupakan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  4. Riba Nasi’ah, merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Nah, pernyataan mengenai riba tersebut saya kutip dari Salim Syarief MD, dan saya tidak mengambil isi dari seluruh blognya, kebetulan saya lupa alamat blognya. Yang saya ambil hanyalah perngertian riba, rasanya tidak etis kita mengambil pengertian dan tidak mencantumkan sumbernya, ibaratnya kita mendeskripsikan pengertian itu sendiri.
Setelah sahabat mengetahui tentang apa itu riba dan macamnya, sekarang kita kupas seperti apa perwujudan riba pada masa sekarang ini. Contoh penerapan riba adalah sebagai berikut  :
Koperasi, sahabat mungkin sudah tahu seperti apa koperasi pada masa sekarang. Yang saya maksud adalah koperasi simpan pinjam. Mereka menerapkan pinjaman dan memberikan bunga pada saat pembayarannya, terlebih mereka juga menerapkan riba jahiliyyah, apa itu riba jahiliyyah ? lihat pengertiannya di atas. Saya tidak mengulanginya lagi.
Bank Konvensional, sahabat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bank. Bahkan diantara kita mungkin memiliki rekening bank lebih dari satu. Kalau untuk bank sudah sangat jelas kinerjanya seperti apa, kita bisa membuka websitenya langsung dan bisa mengetahui seperti apa kinerja bank, contohnya, pinjaman seperti koperasi, pinjaman untuk pengusaha/usaha kecil, deposito, dll masih banyak lagi.
Asuransi, menurut saya asuransi masih mengandung unsur riba. Kalau ada yang tahu ada asuransi tidak mengandung riba tolong beritahu saya ya, karena keterbatasan informasi yang saya miliki. Kenapa saya menganggap asuransi itu riba ? mungkin kita biasa memberikan uang secara berkala sebagai jaminan kehidupan kita di masa mendatang, misal  :  pendidikan, masa tua (pensiun), kesehatan, dll. Tahukah seperti apa kinerja asuransi dalam memanfaatkan uang yang mereka kumpulkan dari pembayaran kita secara berkala kepada mereka ? salah satunya investasi, deposito, dll masih banyak lagi. Tergantung dari pimpinan asuransi mau mengalokasikan dananya kemana. Tidak mungkin uang asuransi yang kita bayarkan setiap bulan itu didiamkan begitu saja oleh mereka, itu fikiran logist dari saya, betul apa tidak sahabat ?
Sementara ini dahulu ya sahabat, sekiranya ada tambahan nanti akan saya tambahkan pada lain waktu. Ok, untuk selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapi riba itu ? bagaimana kalau kita sudah terlanjur menabung, dan meminjam ?
Menurut saya pribadi, mohon koreksi kalau ada dalil atau hadist yang melarang saran dari saya. Karena saya membuat saran ini juga ada pertimbangan dari Al-Qur’an dan Hadist, karena saya hanya manusia dan bisa juga salah. Yang Maha benar hanyalah Allah SWT, langsung saja ya sahabat bagaimana cara kita menyikapi riba  :
Kalau kita sudah terlanjur menabung di bank, silahkan tarik uang dari bank dan jangan di sisakan. Dan untuk bunganya silahkan diberikan kepada orang yang membutuhkan atau lembaga dalam niat untuk mensucikan harta bukan bersodaqoh ya sahabat, saran ini saya tulis berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 277 yang artinya
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 279 yang artinya
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Sungguh mengerikan ya sahabat, saya sendiri takut dengan Allah setelah melihat ancaman di atas. Kalau sahabat sama seperti saya, saya bersyukur sekali berarti hidayah sudah datang kepada sahabat, segeralah bertaubat. Jangan meragukan firman Allah SWT sesungguhnya azabnya sangat cepat dan pedih.
Dan untuk selanjutnya, bagaimana kalau kita sudah terlanjur berhutang ? nah ini agak sulit untuk mencari solusi permasalahannya, tidak semudah dengan mengambil uang di bank ya sahabat. Karena usaha yang kita lakukan dengan meminjam uang di bank itu bisa dikategorikan haram, karena kita sudah memanfaatkan riba, Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 160-161 yang artinya  :
Karena kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.
Dan dalam Surat Ali-Imron ayat 130 yang artinya  :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”

Saran dari saya segera sucikan harta yang tadinya dari bank dengan memberikannya kepada pihak yang membutuhkan, tetapi bukan dengan niat sodaqoh, hanya niat untuk mensucikan harta dan bertaubat karena Allah SWT, insya Allah kita bisa mendapat rahmat dari rejeki yang diberikan Allah kepada kita. Karena pemakan riba akan dijadikan oleh Allah SWT apa-apa yang sebelumnya halal menjadi haram baginya. Memang sulit dan sangat sulit, apalagi kalau tingkat kecintaan dunia kita lebih tinggi dari pada Allah SWT dan Rosulnya, itu sangat sulit....mungkin banyak diantara sahabat yang mengalaminya.
Hidup dijaman sekarang ini memang sulit, sekalipun kita sudah terlepas dari riba...masih saja debu-debu riba menyelimuti kita yang sewaktu-waktu bisa menjadi boomerang kita kepada murka Allah SWT. Karena pada ajaran sebelum Nabi Muhammad SAW, riba ini sudah sangat dilarang. Dan umat muslim tidak boleh mengucapkan “mencari harta haram saja sulit apalagi mencari harta halal”. Sungguh kata-kata itu bisa mendatangkan murka Allah SWT kepada kita.
Semoga artikel tentang  pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya  bisa memberikan hidayah kepada kita dan bisa membuat kita menjadi hamba yang bertaubat dengan sesungguhnya. “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” Wasaalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sabtu, 14 Juli 2012

Empat Golongan Manusia Yang Dilaknat Allah


Pendidikan IslamAssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....sahabat yang baik hatinya, dan mudah-mudahan dengan sahabat membaca ini hidayah bisa sampai kepada sahabat muslim. Semoga dengan adanya tulisan saya ini sahabat bisa terketuk pintu hatinya. Setelah kemarin saya posting tentang Hukum Dzikir Bersama dengan Suara Keras, Apakah dibenarkan ? sekarang saya mau membahas tentang empatgolongan manusia yang dilaknat Allah. Seram sekali ya sahabat, apa sih pengertian dilaknat Allah SWT ? menurut sumber yang saya baca, dilaknat Allah itu mengandung arti bahwa dicabutnya Rahmat (kasih sayang) Allah SWT. Sungguh mengerikan ya sahabat, kepada siapa kita meminta selain kepada Allah SWT, hanya Allah lah dzat yang bisa memberikan mudharat dan manfaat kepada kita manusia. Sungguh sangat merugi manusia kalau sampai mendapat laknat dari Allah SWT, nah apa saja sih hal yang perlu kita hindari supaya kita tidak mendapatkan laknat oleh Allah SWT....Rasulullah SAW bersabda  :

“Allah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan, dan Allah melaknat orang yang mengubah-ubah tanda-tanda di muka bumi ini.” (HR. Muslim)

Berbekal dari hadist riwayat muslim di atas, mari kita kupas satu per satu maksud dari hadist tersebut di atas :

Pertama menyembelih hewan untuk selain Allah SWT, apa yang dimaksud dengan menyembelih hewan untuk selain Allah ? begini maksudnya sahabat. Menyembelih hewan merupakan bentuk ibadah kita sebagai umat muslim (kurban) dan apabila hewan itu disembelih (dengan niat bukan karena Allah kita menyembelih hewan kurban tersebut) maka pelakunya terlah berbuat syirik (dosa yang tidak bisa dimaafkan oleh Allah). Allah berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 162 yaitu  :

Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”

Dan ayat 163 yang artinya sebagai berikut  :

“Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).”

Dalam ayat tersebut Allah  SWT memerintahkan kepada NabiNya untuk mengabarkan kepada kaum musrykin bahwa beliau adalah orang yang mempersembahkan shalat dan sembelihannya hanya kepada Allah SWT. Ini sebagai upaya untuk menyelisihi kaum musrykin yang memiliki kebiasaan beribadah kepada selain Allah SWT dan menyembelih hewan untuk dipersembahakn kepada selain Allah SWT. Ini juga menjadi menjadi tradisi sebagian masyarakat Indonesia, sebagai contoh  : menyembelih seekor kerbau sebagai ritual tolak bala supaya daerah yang dikawatirkan akan tertimpa musibah bisa selamat dari bahaya tersebut dengan mempersembahkan kepala dari kerbau tersebut untuk jiin penguasa daerah tersebut (sungguh ironis dan tidak masuk logika kita sebagai umat muslim).

Sahabat yang baik, menyembelih hewan dengan menyebut nama selain Allah SWT merupakan bagian dari menyembelih untuk selain Allah SWT, itu seperti yang di jelaskan Al-Imam An-Nawawi beliau juga menyebutkan bahwa daging yang disembelih itu tidak halal hukumnya. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i.

Yang kedua, melaknat kedua orang tua. Di dalam Al-Qur’an perintah berbuat baik kepada Orang Tua sering kali diletakkan beriringan dengan perintah beribadah kepada Allah SWT. Setelah seorang melaksanakan kewajiban terbesar, (yaitu beribadah kepada Allah SWT). Maka kewajiban besar berikutnya adalah berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ini menunjukkan kedua orang tua memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia di hadapan anak-anaknya.

Sebaliknya, durhaka kepada kedua orang tua merupakan dosa terbesar yang menduduki peringkat kedua setelah dosa menyekutukan Allah SWT. Mencela orang tua termasuk di dalam perbuatan melaknat kedua orang tua. Rosulullah bersabda dalam hadist riwayat muslim  yang artinya  :

“Termasuk dosa besar adalah celaan seorang hamba kepada kedua orang tuanya. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rosulallah, apakah ada seorang yang berani mencela kedua orang tuanya?’. Rosulallah menjawab, ‘Ya, ketika dia mencela ayah orang lain kemudian orang itu balas mencela ayahnya, dan atau ketika dia mencela ibu orang lain kemudian orang itu balas mencela ibunya.”

Jadi saya ambil kesimpulan bahwa kecalaan seoarang anak itu tidak hanya sebatas celaan secara langsung melainkan celaan terhadap saudaranya juga termasuk dari mencela orang tua, karena saudara kita akan membalas dengan mencela orang tua kita walaupun itu terjadi tidak secara langsung.

Yang ketiga adalah melindungi pelaku kejahatan, islam adalah agama yang adil dan mendorong umatnya untuk berbuat adil. Setiap perilaku kejahatan sudah semestinya mendapat balasan dan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang diperbuatnya. Ini semua telah diatur berdasarkan aturan syari’at yang mulia ini.

Oleh karena itu seseorang yang melindungi pelaku kajahatan hingga akhirnya orang tersebut mendapat keringanan hukuman bahkan sampai terbebas dari hukuman yang telah ditetapakn syari’at. Berarti dia termasuk orang yang menghalangi atau melindungi diberlakukannya aturan syari’at yang wajib bagi umat islam untuk menerapkannya.

Atau banyak ulama juga berpendapat bahwa mengada-ngadakan perbuatan di dalam agalam yang tidak pernah dicontohkan oleh nabi (bit’ah) itu termasuk perbuatan kejahatan. Apapun itu ketika seseorang melindungi pelaku kejahatan, maka Allah SWT akan melaknat orang/hamba tersebut.

Yang keempat yaitu mengubah tanda-tanda dimuka bumi. Islam sangat melarang umatnya untuk berbuat zalim kepada orang lain baik itu sesama muslim ataupun kepada orang kafir. Contoh perbuatan yang merubah tanda-tanda dimuka bumi adalah mengambil sebagian tanah tetangganya dengan cara menggeser patok (batas tanah) antara tanah miliknya dan tanah milik tetangganya. Rosulullah SAW bersabda yang artinya  :

“Barang siapa yang mengambil satu jengkal tanah (yang bukan miliknya) secara zalim, maka akan dikalungkan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat” (Hadist Bukhari Muslim)

Sebgai contoh lainnya dari perbuatan mengubah tanda-tanda adalah mengubah petunjuk jalan, memberi petunjuk kepada orang lain kepada tempat yang salah maksudnya adalah menyesatkan orang lain dalam menunjukkan arah jalan atau alamat yang dituju, sehingga orang tersebut akan tersesat dan tidak sampai kepada tujuan. Ada baiknya kalau memang tidak tahu katakan jujur saja tidak tahu, karena kalau rahmat Allah sudah dicabut, siapa yang akan menolong kita ? kepadaNya lah kita kembali dan kepadaNya lah kita memohon pertolongan.

Maha Suci Allah yang menguasai segala isi hati, mudah-mudahan dengan artikel empat golongan manusiadilaknat Allah ini sahabat bisa mendapat hidayah dan dapat merubah perbuatan yang sudah lampau dan mulai bermigrasi ke perbuatan yang baik seperti yang disebutkan Al-Qur’an dan Hadist. Sampai jumpa pada artikel berikutnya, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....

Sabtu, 07 Juli 2012

Hukum Dzikir dan Doa Bersama dengan Suara Keras, Apakah Benar ?


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....Setelah kemarin saya membahas mengenai Jaminan Allah Terhadap Kebenaran dan Kemurnian Al-Qur’an sekarang saya putuskan untuk membahas Hukum Dzikir dan Doa Bersama dengan Suara Keras, Apakah Benar ? saya selesai shalat jum’ah, saya jalan keluar masjid entah kenapa tiba-tiba saya ingin membaca tentang buletin dakwah yang dibagikan setiap hari jum’ah pada masjid tersebut. Ketika saya baca artikel yang ada di sana yang keluar artikel tentang hukum berdzikir. Sepertinya menarik untuk saya ulas di blog pendidikan-islamic.blogspot.com

Pada jaman sekarang ini sedang ngetren dzikir bersama yang dipandu seorang da’i dan disiarkan di TV. Bagaimana hukumnya ? apakah termasuk bid’ah (sesuatu yang dilebih-lebihkan) ?

Mengenai dzikir bersama (berjam’ah) dengan mengeraskan suara, apalagi disiarkan oleh TV, hal itu menjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengharamkan berdzikir dengan cara seperti itu dengan alasan berlawanan dengan isi firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 205 dan hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Musa R.A., serta tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, disamping itu juga mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat misalnya.
Dalam surat Al-A’raf ayat 205

pendidikan-islam


Yang artinya : “Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi, dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”
Dari hadist riwayat Imam Muslim dari Abu Musa R.A., Rosulullah SAW bersabda yang artinya  :
“Hai manusia, kecilkan suaramu, sebab kamu tidak menyeru kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu menyeru kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia bersamamu.”
Dalam hadist lain yang sudah begitu terkenal diterangkan, di antara orang yang mendapat naungan Allah dari terik panas matahari di hari kiamat adalah orang yang berzdikir kepada Allah dalam keadaan sunyi sepi sehingga mengalir air matanya.
Imam Asy’Syafi’i dalam kitab Al-Um Juz I halaman 150 menyatakan yang artinya  :  “saya mengutamakan para imam dan makmum berzdikir sesudah shalat dengan suara pelan, kecuali apabila imam menghendaki supaya dzikirnya itu dipelajari makmum. Di kala yang demikian itu barulah dzikir dikeraskannya. Tetapi setelah dirasakan bahwa makmum telah mengetahui (hafal), maka kembali lagi dzikir itu dibaca pelan.”
Adapun alasan yang digunakan oleh Imam Asy-Syafi’i yaitu surat Al-Israa’ ayat 110

pendidikan-islam


Yang artinya  :  “Katakanlah  : serulah Allah atau Ar-Rahman, dengan nama yang mana saja kamu seru, dia mempunyai Al-Asmaul-Husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.”

Sementara itu ada sebagian ulama yang membolehkan dzikir berjama’ah dengan suara keras, beragumentasi dengan beberapa hadist yang sebenarnya bersifat umum tidak menerangkan tentang kaifiatnya dibaca keras.

Menurut kesimpulan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bukan berarti saya admin itu orang muhammadiyah ya ? saya juga bukan orang dari NU. Saya orang yang ingin mengambil kebenaran dari kedua-duanya. Baik itu muhammadiyah dan NU, jadi mohon maaf bagi pembaca yang tersinggung atau tidak suka. Saya admin benar-benar minta maaf, karena blog ini tempat saya sharing dan beragumentasi ilmu islam sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-hadist. Manakala saya mendapat petunjuk dari kedua paham yang sesuai Al-Qur’an dan Al-Hadist maka akan saya anggap benar kedua-duanya.

Kembali lagi kita ambil kesimpulan dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, cara terbaik adalah kembali kepada praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan ulama salaf, yaitu secara pelan-pelan dan dilakukan sendiri-sendiri. Hal ini karena berdo’a itu ibadah, maka jangan dimasukkan rekayasa pikiran dan model-model yang tidak ada tuntunan kaifiyatnya.

Mudah-mudahan artikel tentang Hukum Dzikir dan Doa Bersama dengan Suara Keras, Apakah Benar ? bisa membantu sahabat muslim dalam menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Semua kembali kepada kita. Tuntunan yang benar adalah melalui Nabi Muhammad SAW karena beliau adalah perantara kita kepada Allah SWT ketika Allah SWT menyampaikan ayat-ayat suciNya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Kamis, 05 Juli 2012

Jaminan Allah Terhadap Kebenaran dan Kemurnian Al-Qur’an


Asslamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....setelah saya memposting mengenai cara berwudhu ketika ada bagian yang terluka, saya mempunyai ide mengenai kemurnian Al Qur’an. Sebenarnya semua orang islam semua sudah mengetahui, jangan mengaku islam kalau belum mengetahui firman Allah tentang Jaminan Allah Terhadap Kebenaran dan Kemurnian Al-Qur’an. Sebagai orang islam sebenarnya kita itu tidak boleh meragukan Allah, Rosul, dan Al-Qur’an kitab kita umat islam.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Yunus Ayat 37 yang artinya  :

Q.S. Yunus : 37


“Tidak mungkin Al-Qur’an ini dibuat oleh selain Allah, akan tetapi membenarkan tentang kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkanya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan Semesta Alam.”

Itu kesaksian Allah tentang kebenaran Al-Qur’an, di dalam surat tersebut dikatakan bahwa mustahil manusia itu membuat Al-Qur’an, karena apa ? jawabnya ada di surat Yunus lanjutannya ayat 38 yang artinya  :

Q.S. Yunus  :  38


“Atau (patutkah) mereka mengatakan :  “Muhammad membuat-buatnya”. Katakanlah  : “(kalau benar apa yang kamu katakan itu),  maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggilah siapa yang dapat kami panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”

Diterangkan di surat tersebut di atas bahwa kalau nabi Muhammad mengada-ada kita umat manusia disuruh membuat yang serupa Al-Qur’an satu ayat saja, dan dengan panggilan Tuhan sebagai penciptanya. Pasti kita tidak mampu untuk melakukan itu....seperti itu yang dikatakan Allah dalam firmannya, dan sebagai penguat hati kita untuk tetap teguh di jalan Allah SWT.

Semoga kita umat muslim diberi keteguhan Iman dan Kelurusan Akhlak sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist, demikian bahasan mengenai Jaminan Allah terhadap Kebenaran dan Kemurnian Al-Qur’an. Semoga dapat memberikan kita hidayah dan rahmat, Assalam’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....