Bismillah, Alhamdulillah...sholawat serta salam semoga
terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sholallohu’alaihi wassalam, amma ba’du...pada
kesempatan ini saya akan membahas mengenai musthalahul hadits atau biasa
dikenal ilmu musthalah hadits.
Definisi musthalahul hadits adalah sebuah ilmu yang
dengannya dapat diketahui kondisi perawi hadits dan hadits itu sendiri dari
sisi diterima atau ditolaknya. Manfaat dari mempelajari ilmu ini adalah untuk
mengetahui hadits-hadits yang diterima dan ditolak dengan membedakan antara
hadits yang shahih dan tidak shahih.
Pengambilan materinya dari kondisi matan (teks) hadits,
kondisi perawi dan periwayatannya dengan menelusuri kondisi yang ada.
Musthalah Hadits |
Adapun definisi-definisi yang sering digunakan adalah sebagai
berikut :
- Hadits-Khabar adalah dua hal yang sinonim, mengandung arti keduanya adalah sesuatu yang dihubungkan kepada Nabi Muhammad Sholallhu’alaihi wassalam dari sisi ucapan, perbuatan, dan ketetapan.
- Isnad-sanad merupakan dua hal yang sinonim yang mengandung arti mata rantai perawi hadits yang mengantarkan kepada matan hadits.
- Matan, mengandung pengertian suatu yang berada di akhir sanad, yaitu berupa ucapan atau perkataan.
Sekian pembahasan dari musthalahul hadits atau musthalahilmu hadits yang saya ambil dari kitab Syarah Bulughul Maram jilid 1 yang
ditulis oleh Imam Abdullah bin Abdurahman al Bassam. Semoga bisa memberi
manfaat dan wawasan bagi penelaah ilmu hadits atau yang sedang mendalami ilmu
hadits.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hadits-Khabar /
ilmu hadits /
ilmu musthalah hadits /
Isnad-sanad /
Matan /
musthalahul hadits
dengan judul "Arti Musthalahul Hadits | Ilmu Musthalah Hadits". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pendidikan-islamic.blogspot.com/2013/05/arti-musthalahul-hadits-ilmu-musthalah.html.
0 komentar "Arti Musthalahul Hadits | Ilmu Musthalah Hadits", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar
Afwan, jika ingin berkomentar silahkan follow blog terlebih dahulu untuk kemudahan antum berkomentar, syukron...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.