Bismillah,
Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad
Sholallohu’alahi Wassalam…amma ba’du…wadiah diturunkan dari kata wada’a yang
berarti menitipkan. Barang yang dititipkan pada pihak lain agar dijaga
dinamakan wadiah. Sedangkan orang yang dititipi dinamakan muda’, Itualah pengertian wadiah
Pendidikan Islam |
Orang
yang dititipi wajib mengembalikan wadi’ah kapan saja ia diminta.
Alloh
Azza wa Jalla berfirman :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An-Nisa ayat 58)
Begitu
pula sabda Nabi Muhammad Sholallohu’alaihi Wassalam, “Tunaikanlah amanat orang
yang member amanat padamu….”
Untuk
tanggungan ganti rugi atas titipan barang hukumnya sebagai berikut :
Orang
yang dititipi barang, selama ia menjaga dengan baik, maka dia tidak wajib
menanggung bila terjadi kerusakan.
Dari ‘Amr bin Syu’aib radiyallohu’anhu, dari ayahnya, dari kakeknya. Dia mengatakan bahwa Rasululloh Sholallohu’alaihi Wassalam bersabda, “Barangsiapa dititipi, maka dia tidak wajib menanggung ganti rugi.”
Masih dari riwayat yang sama, Rasululloh Sholallohu’alaihi Wassalam bersabda, “Tidak ada kewajiban menanggung ganti rugi bagi orang yang diberi amanat.”
Dari Anas bin Malik radiyallohu’anhu, dia mengisahkan bahwa, “Umar bin Al-Khaththab meminta ganti rugi kepadanya atas barang titipan yang dicuri dari hartanya.”
Al-Baihaqi berkata, “Kemungkinan dia teledor dalam menjaganya sehingga ‘Umar meminta ganti rugi karena keteledorannya tersebut.”
Sumber :
Kitab
Al-Wajiiz fi Fiqhis As Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz (syaikh DR. ‘Abdul Azhim bin
Badawi al-Khalafi
Shahih
Al-Jaami’ish Shaghiir (no. 240), Sunan At-Tirmidzi (II/368,no1282), Sunan Abi
Dawud (‘Aunul Ma’buud, IX/450 no. 3518).
Shahiih Sunan Ibni Majah no. 1945, Irwaa-ul
Ghaliil no. 1547, Sunan Ibni Majah (ii/802, no. 2401)
Shahiih Al-JAami’ish Shaghir (no. 7518,
ad-Daruquthni (III/41, no 167), Al-Baihaqi (VI/289)
Al-Baihaqi (VI/289)
Demikian
artikel permasalahan tentang Wadi’ah | Pengertian Wadiah semoga bisa memberikan manfaat.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pengertian Wadiah /
Wadi'ah
dengan judul "Wadi'ah | Pengertian Wadiah". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pendidikan-islamic.blogspot.com/2013/05/wadiah-pengertian-wadiah.html.
0 komentar "Wadi'ah | Pengertian Wadiah", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar
Afwan, jika ingin berkomentar silahkan follow blog terlebih dahulu untuk kemudahan antum berkomentar, syukron...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.