Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia

Selasa, 07 Mei 2013

Syirkah dan Pengertiannya


Bismillah, Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad Shollalohu ‘alaihi wassalam, amma ba’ad…pada kesempatan ini kami akan membahas mengenai “SYIRKAH dan PERNGETIANNYA”.
Syirkah dan Pengertiannya

Definisi syirkah, mengandung arti campuran. Secara terminologis syirkah mengandung arti apa yang dilakukan atas dasar pilihan di antara persekutuan dua orang atau lebih untuk mendapatkan laba.
Adapun tentang pensyari’atan syirkah adalah sesuai dengan firman Alloh Azza wa Jalla dan Q.S. Shaad : 24
Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini." Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”
Dari As-Sa’ib Radiallohu’an, dia mengatakan bahwa Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda, “Kau adalah rekan kerjaku di zaman jahiliyyah. Kau adalah sebaik-baik rekan kerja. Kau tidak pernah memperdayaiku atau pun mendebatku.”

Imam asy-Syaukani berkata dalam kitab as-sailul jarrar (III/246), (III248), “ Syirkah yang syar’i tercipta dengan adanya kerelaan masing-masing pihak untuk membayar modal tertentu. Setelah itu, mereka mencari hasil dan laba bersama dengan bagian keuntungan sesuai investasi yang ditanamkan. Masing-masing juga berkewajiban menanggung beban yang keluar dari harta perserikatan sesuai dengan modal yang diberikan. Seandainya masing-masing pihak rela dengan hasil keuntungan yang sama , sekalipun perbandingan modalnya jauh berbeda, maka yang seperti itu boleh dan sah, serta tidak masalah secara syari’ah. Karena yang demikian itu merupakan perdagangan yang didasarkan atas kerelaan dan kesepakatan masing-masing pihak.”

Sumber  :  Sifat Bisnis Nabi “Syaikh DR. Abdul Azhim bin Badawi / Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz : Kitaabul Buyuu’, Semoga artikel tentang Syirkah dan Pengertiannya di atas bisa diambil manfaat dan dilaksanakan, aamiin....

0 komentar "Syirkah dan Pengertiannya", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Afwan, jika ingin berkomentar silahkan follow blog terlebih dahulu untuk kemudahan antum berkomentar, syukron...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.