Sahabat
yang se-iman dan semoga rahmat Allah SWT selalu tercurahkan kepada kita, dan
Allah senantiasa memberikan hidayah sehingga kita selalu di dalam bimbingan
jalan taqwanya, amiin. Semoga kabar sahabat baik, sehat, dan dapat melakukan
aktivifitasnya dengan lancar. Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai
cara jual beli yang di haramkan menurut islam. Dari Umar bin Khathab R.A. Nabi
Muhammad SAW bersabda yang artinya :
“Jika kalian bertawakkal kepada Allah SWT
dengan sebenarnya, niscaya Dia SWT akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana
Dia memberi rizki kepada burung, ia berangkat di pagi hari dalam keadaan lapar
dan kembali dalam kondisi kenyang.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dari hadist di atas
disarankan kepada kita umat islam pagi-pagi, dan Rosul bersabda yang
artinya :
“Ya Allah, berilah
berkah untuk umatku di pagi harinya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Langsung saja kita bahas hal-hal apa
saja yang dilarang di dalam islam mengenai jual beli :
Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti
penjual berkata kepadapembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka
ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya
ketidak tahuan dan penipuan. Mungkin hal semacam ini pada jaman sekarang ini
sudah jarang sekali terjadi.
Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual:
pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga
sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya
ketidaktahuan dan penipuan. Dan jual beli semacam ini juga jarang sekali
terjadi pada masa sekarang ini.
Jual beli hashah (lemparan batu):
seperti penjual berkata,'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang
kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli
yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan. Dan jual beli semacam ini
juga jarang terjadi pada masa sekarang ini.
Jual beli najsy: yaitu menaikan harga
komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah
jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang
lain dan penipuan kepada mereka.
Penjualan oleh orang kota kepada orang
desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal dari
pada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan
penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang
kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak
apa-apa.
Menjual komoditi sebelum menerimanya
hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan pembatalan secara
khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan
padanya.
Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara
bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga
yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli
dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana
menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah
sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
Penjualan seseorang atas penjualan
saudaranya: seperti seseorang
membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian,
datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama
dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,'
dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual
suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga
lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual
beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan
kemarahan kepada yang lain.
Jual beli setelah panggilan (azan)yang
kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram
dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau
sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya
hukumnya haram.
Jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya).
Jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab
unta dan asab pejantan.
Dan diharamkan jual beli anjing, kucing,
uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual
beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya
seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan
semisal yang demikian itu. Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di
antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh
memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.
Demikian bahasan mengenai cara jual beliyang diharamkan menurut islam, mudah-mudahan rahmat Allah SWT senantiasa kepada
kita semua, dan kita bisa menghindari semua yang haram dan yang batil meski
dimulai dengan cara berangsur-angsur, sungguh yang demikian lebih baik dari
pada tidak melakukannya sama sekali. Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu
yang nyata dan yang ghaib.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pendidikan islam
dengan judul "Cara Jual Beli Yang Diharamkan Menurut Islam". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pendidikan-islamic.blogspot.com/2012/07/cara-jual-beli-yang-diharamkan-menurut.html.
tapi kebanyakan orang diindonesia lebih mementingan keuntungan, tanpa mempedulikan hukum2nya. bahkan ada yang sampai tega menjual uang ( rentenir )
BalasHapusterimakasih banyak untuk ilmu yang sahabat berikan. Sukses selalu
link blog sahabat sudah terpasang di blog saya. Terimakasih
Memang diantara kita banyak yang sudah dibutakan oleh perkara dunia....astagfirullah wa'atubu ilaih.
BalasHapus