Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh....sahabat muslim se-iman yang mudah-mudahan hidayah datang
kepada kita seiring dengan niat baik kita, Amiin.... pada kesempatan kali ini
saya akan membahas tentang pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya setelah pada kesempatan yang lau saya membahas tentang empat golongan manusia yang dilaknat Allah saya sangat tertarik dengan RIBA, Alhamdulillah, dan Subhanallah... kita bisa
menjauh darinya (riba), meskipun debu-debu riba mesih menyelimuti kita.
Ingin tahu pengertian dan perwujudan
dari riba pada masa sekarang itu ? Yuk mari kita kupas satu
persatu. Riba secara syariat
merupakan penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak
dapat terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan syara’ ketika aqad, atau
disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah satunya.
Sahabat malah bingung
atau sudah mengerti ? Alhamdulillah kalau sahabat sudah mengerti, intinya riba
itu kelebihan dari pokok nilai suatu barang/uang. Dan macam-macam riba adalah
sebagai berikut :
- Riba Qardh, merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliyyah, merupakan hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
- Riba Fadhl, merupakan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah, merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Nah, pernyataan mengenai riba tersebut saya kutip dari Salim Syarief MD, dan saya tidak mengambil
isi dari seluruh blognya, kebetulan saya lupa alamat blognya. Yang saya ambil
hanyalah perngertian riba, rasanya tidak etis kita mengambil pengertian dan
tidak mencantumkan sumbernya, ibaratnya kita mendeskripsikan pengertian itu
sendiri.
Setelah sahabat mengetahui tentang apa itu riba
dan macamnya, sekarang kita kupas seperti apa perwujudan riba pada masa
sekarang ini. Contoh penerapan riba adalah sebagai berikut :
Koperasi, sahabat mungkin sudah tahu seperti apa koperasi pada masa
sekarang. Yang saya maksud adalah koperasi simpan pinjam. Mereka menerapkan
pinjaman dan memberikan bunga pada saat pembayarannya, terlebih mereka juga
menerapkan riba jahiliyyah, apa itu riba jahiliyyah ? lihat pengertiannya di
atas. Saya tidak mengulanginya lagi.
Bank Konvensional, sahabat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bank.
Bahkan diantara kita mungkin memiliki rekening bank lebih dari satu. Kalau
untuk bank sudah sangat jelas kinerjanya seperti apa, kita bisa membuka websitenya
langsung dan bisa mengetahui seperti apa kinerja bank, contohnya, pinjaman
seperti koperasi, pinjaman untuk pengusaha/usaha kecil, deposito, dll masih
banyak lagi.
Asuransi, menurut saya asuransi masih mengandung unsur riba. Kalau ada yang
tahu ada asuransi tidak mengandung riba tolong beritahu saya ya, karena
keterbatasan informasi yang saya miliki. Kenapa saya menganggap asuransi itu
riba ? mungkin kita biasa memberikan uang secara berkala sebagai jaminan
kehidupan kita di masa mendatang, misal
: pendidikan, masa tua (pensiun),
kesehatan, dll. Tahukah seperti apa kinerja asuransi dalam memanfaatkan uang
yang mereka kumpulkan dari pembayaran kita secara berkala kepada mereka ? salah
satunya investasi, deposito, dll masih banyak lagi. Tergantung dari pimpinan
asuransi mau mengalokasikan dananya kemana. Tidak mungkin uang asuransi yang
kita bayarkan setiap bulan itu didiamkan begitu saja oleh mereka, itu fikiran
logist dari saya, betul apa tidak sahabat ?
Sementara ini dahulu ya sahabat, sekiranya ada tambahan nanti akan saya
tambahkan pada lain waktu. Ok, untuk selanjutnya adalah bagaimana kita
menyikapi riba itu ? bagaimana kalau kita sudah terlanjur menabung, dan
meminjam ?
Menurut saya pribadi, mohon koreksi kalau ada dalil atau hadist yang
melarang saran dari saya. Karena saya membuat saran ini juga ada pertimbangan
dari Al-Qur’an dan Hadist, karena saya hanya manusia dan bisa juga salah. Yang
Maha benar hanyalah Allah SWT, langsung saja ya sahabat bagaimana cara kita
menyikapi riba :
Kalau kita sudah terlanjur menabung di bank, silahkan tarik uang dari bank
dan jangan di sisakan. Dan untuk bunganya silahkan diberikan kepada orang yang
membutuhkan atau lembaga dalam niat untuk mensucikan harta bukan bersodaqoh ya
sahabat, saran ini saya tulis berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 277 yang
artinya
“Sesungguhnya orang-orang yang
beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 278
yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 279
yang artinya
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Sungguh mengerikan ya sahabat, saya
sendiri takut dengan Allah setelah melihat ancaman di atas. Kalau sahabat sama
seperti saya, saya bersyukur sekali berarti hidayah sudah datang kepada
sahabat, segeralah bertaubat. Jangan meragukan firman Allah SWT sesungguhnya
azabnya sangat cepat dan pedih.
Dan untuk selanjutnya, bagaimana kalau
kita sudah terlanjur berhutang ? nah ini agak sulit untuk mencari solusi
permasalahannya, tidak semudah dengan mengambil uang di bank ya sahabat. Karena
usaha yang kita lakukan dengan meminjam uang di bank itu bisa dikategorikan
haram, karena kita sudah memanfaatkan riba, Allah berfirman dalam surat An-Nisa’
ayat 160-161 yang artinya :
“Karena kezaliman orang-orang yahudi,
Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah
dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah.
Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang
darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami
telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.
Dan dalam Surat Ali-Imron ayat 130 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kalian mendapat keberuntungan.”
Saran dari saya segera sucikan harta
yang tadinya dari bank dengan memberikannya kepada pihak yang membutuhkan,
tetapi bukan dengan niat sodaqoh, hanya niat untuk mensucikan harta dan
bertaubat karena Allah SWT, insya Allah kita bisa mendapat rahmat dari rejeki
yang diberikan Allah kepada kita. Karena pemakan riba akan dijadikan oleh Allah
SWT apa-apa yang sebelumnya halal menjadi haram baginya. Memang sulit dan
sangat sulit, apalagi kalau tingkat kecintaan dunia kita lebih tinggi dari pada
Allah SWT dan Rosulnya, itu sangat sulit....mungkin banyak diantara sahabat
yang mengalaminya.
Hidup dijaman sekarang ini memang
sulit, sekalipun kita sudah terlepas dari riba...masih saja debu-debu riba
menyelimuti kita yang sewaktu-waktu bisa menjadi boomerang kita kepada murka
Allah SWT. Karena pada ajaran sebelum Nabi Muhammad SAW, riba ini sudah sangat
dilarang. Dan umat muslim tidak boleh mengucapkan “mencari harta haram saja
sulit apalagi mencari harta halal”. Sungguh kata-kata itu bisa mendatangkan
murka Allah SWT kepada kita.
Semoga
artikel tentang
pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya bisa memberikan hidayah kepada kita dan bisa
membuat kita menjadi hamba yang bertaubat dengan sesungguhnya. “Demi masa.
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati
supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”
Wasaalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pendidikan islam
dengan judul "Pengertian dan Wujud Riba, Cara Menyikapi Riba dan Hukumnya". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pendidikan-islamic.blogspot.com/2012/07/pengertian-dan-wujud-riba-cara.html.
Assalammu'alaikum ,wah bermanfa'at nie... nice share
BalasHapuskunjujngan balik ya sob..
Wa'alaikum salam, terima kasih...senang bisa berbagi ilmu.
BalasHapusBagaimana dengan prudential syariah... Apakah murni sesuai syariah... Klu sy pernah di closing dr agent nya,di mulai dengan akad bagi hasil... Mohon investigasinya...trims wassalamualaikum....
BalasHapusKlo menurut saya yang namanya asuransi tuh sama saja riba...apalagi dengan asuransi jaminan hari tua yng belum jelas kedpannya gimana, biaya pendidikan. secara tidak langsung kita sudah tidak percaya allah bahkan menentukan garis kehidupan kita sendiri padahal Allahlah yang menjamin semua kehidupan manusia.
Hapus“Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal”
Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3).
Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.
Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.
Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَ
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
Waulahualam.
Dari artikel 'Hukum Asuransi — Muslim.Or.Id'
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
Dari artikel 'Hukum Asuransi — Muslim.Or.Id'
Klo menurut saya yang namanya asuransi tuh sama saja riba...apalagi dengan asuransi jaminan hari tua yng belum jelas kedpannya gimana, biaya pendidikan. secara tidak langsung kita sudah tidak percaya allah bahkan menentukan garis kehidupan kita sendiri padahal Allahlah yang menjamin semua kehidupan manusia.
Hapus“Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal”
Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3).
Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.
Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.
Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَ
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
Waulahualam.
Dari artikel 'Hukum Asuransi — Muslim.Or.Id'
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
Dari artikel 'Hukum Asuransi — Muslim.Or.Id'
Saya ingin tahu bagaimana sistem kerjanya dulu, sebelum menghakimi. Investasi uangnya di kemanakan ? apa perusahaan yang halal atau haram ? mohon 2 pertanyaan itu di jawab, supaya saya bisa memberi jawaban yang pas.
BalasHapus